Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Metode Ini

Tabel of Content [View]
cara klaim bpjs ketenagakerjaan mudah

KabarPatimban.com - Butuh uang tunai untuk masa depan? Semua pekerja di Indonesia, baik WNI maupun WNA, wajib punya Jaminan Hari Tua (JHT) setelah bekerja minimal 6 bulan.

Nah, gimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini? Kami akan bahas semua yang perlu kamu tahu, mulai dari syarat, cara pengajuan, hingga proses pencairan.

Kenalan dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) itu seperti tabungan masa depan yang wajib dimiliki setiap pekerja.

Uang JHT ini bukan cuma untuk pensiunan, lho! Kalau kamu mengalami kecelakaan kerja hingga cacat total atau bahkan meninggal dunia, ahli warismu juga bisa klaim JHT.

Bahkan, pekerja yang berhenti bekerja, entah itu di-PHK, resign, atau mau pindah negara, juga bisa mencairkan JHT-nya.

Kamu bisa cairkan sebagian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan! Tapi ada syaratnya, ya.

Kamu harus sudah menjadi peserta aktif minimal 10 tahun.

Kalau mau cairkan 10%, dana ini bisa digunakan untuk persiapan pensiun.

Nah, kalau butuh 30%, uangnya bisa kamu pakai untuk beli rumah.

Ingat, kalau kamu sudah berhenti kerja karena mengundurkan diri atau PHK, pengajuan pencairan bisa dilakukan 1 bulan setelah keluar dari perusahaan.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan menyerahkan syarat-syarat berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu peserta BPJSAMSOSTEK.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Buku Tabungan.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Apabila Ada.

6. Bagi yang mengundurkan diri atau PHK yakni harus ada

- Surat keterangan berhenti kerja

- Surat perjanjian kerja

- Surat pengalaman kerja atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bagi yang pensiun harus terdapat surat keterangan telah pensiun .

Bagi yang berhenti akibat cacat harus memiliki Surat keterangan berhenti kerja akibat cacat total dari dokter.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Zaman sekarang, segala sesuatu serba digital, termasuk cara klaim JHT.

Kamu bisa lakukan semuanya secara online melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini sangat mudah.

Pertama, siapkan data diri seperti NIK dan nomor kepesertaan.

Setelah itu, unggah dokumen yang diperlukan.

Jika permohonanmu diterima, kamu akan dijadwalkan untuk wawancara online.

Siapkan dokumen asli saat wawancara ya!

Setelah semua proses selesai, saldo JHT-mu akan langsung ditransfer ke rekening.

Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Selain cara online, kamu juga bisa mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat.

Prosesnya cukup mudah. Datang saja ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, isi formulir pengajuan, dan ambil nomor antrian.

Setelah itu, petugas akan memverifikasi data dan melakukan wawancara.

Jika semua persyaratan terpenuhi, kamu akan menerima tanda terima dan saldo JHT-mu akan ditransfer ke rekening yang sudah kamu daftarkan.

Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Selain datang langsung ke kantor cabang, kamu juga bisa mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. 

Ingin tahu cara klaim JHT lewat aplikasi JMO?

Berikut langkah-langkahnya:

Login: Masukkan email dan kata sandi akun BPJS Ketenagakerjaanmu.

Perbarui Data: Pastikan data diri dan rekening bankmu sudah benar.

Verifikasi Wajah: Ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi wajah.

Pilih Jenis Klaim: Pilih "Jaminan Hari Tua" dan "Klaim JHT".

Konfirmasi: Periksa kembali data yang sudah kamu masukkan, lalu konfirmasi.

Tunggu Proses: Saldo JHT-mu akan segera cair ke rekening yang sudah didaftarkan.

Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank

Ingin tahu cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank? Prosesnya cukup mudah.

Datang saja ke bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, siapkan dokumen persyaratan yang lengkap, dan temui petugas. 

Berikut langkah-langkah cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank:

Kunjungi Bank: Datang ke bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Siapkan Dokumen: Bawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Temui Petugas: Sampaikan tujuanmu untuk mengklaim JHT.

Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data dan dokumenmu.

Wawancara: Kamu akan diwawancarai oleh petugas.

Tunggu Pencairan: Saldo JHT-mu akan segera cair ke rekening yang sudah didaftarkan.

Akhir Kata

Nah, itu dia! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah dari sebelumnya.

Baik kamu lebih suka kemudahan layanan daring atau sentuhan personal transaksi langsung, ada metode yang sesuai dengan kebutuhan kamu.

Dengan memahami berbagai metode klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat membuat keputusan yang tepat tentang kapan dan bagaimana mengakses dana kamu.

Baik kamu sedang merencanakan masa pensiun, membeli rumah, atau menghadapi keadaan yang tidak terduga, tabungan JHT kamu dapat memberikan jaring pengaman finansial yang berharga.***